Bogor, info fljka news terjadinya pengeroyokan oleh oknum anggota ormas PP yang sempat viral di media sosial yang terjadi kemarin tanggal 14 September 2024 sekitar jam 17:00 wib di jalan depan rumah korban.
Kejadian berawal dari salah paham korban Hamdani dengan ketua MPC PP kabupaten Bogor inisial D, korban ketika itu hendak pulang kerumahnya dan tiba-tiba di hadang oleh sekitar 20 orang oknum dari organisasi PP sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Ditemui di kediaman korban mengatakan masalah ini sudah diserahkan ke pihak yang berwajib yakni polres Bogor dengan nmr laporan : STTLP/ B/1697/IX/2024/SPKT/ res Bogor/Polda Jabar. Dan telah melakukan visum di RSUD Cibinong sekitar jam 1 malam.
Diduga para pelaku pengeroyokan melakukan tindak pidana pasal 170 KHUP barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana 5 tahun 6 bulan, UU darurat no 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun pasal 2 ayat 1, pasal 406 ayat 1 barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memaksakan, merusak, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sama sekali sesuatu barang diancam hukuman 2 tahun delapan bulan dan pasal 289 tentang pelecehan yang dilakukan terhadap istri korban dengan ancaman 9 tahun penjara.
Bukan cuma mengeroyok tetapi para pelaku juga melakukan perusakan terhadap posko AMS di sekitar kebon kacang gunung putri, Bahakan ada sala satu anggota AMS di paksa untuk buka baju disaat bertemu dengan para pelaku yang dalam perjalanan mencari korban.
Ketua distrik AMS kabupaten Bogor Alfi Hasyim mengatakan akan mengawal terus proses ini sampai keadilan bener- benar terwujud bagi anggota AMS, dan pihak kami percaya kepada pihak polres Bogor dapat menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya dan segara melakukan penangkapan terhadap para pelaku diakhir kata ketua distrik berpesan kepada semua anggota AMS di kabupaten Bogor untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Bogor dan selalu menjaga kondusifitas apalagi ini menjelang pilkada ujarnya singkat.
Hal tersebut di aminkan juga oleh ketua gada AMS kabupaten Bogor Aditia umbara semua ini kita serahkan ke pihak hukum dan kita dari AMS kabupaten Bogor akan terus mengawal perkara ini sampai tercipta keadilan bagi anggota AMS. ( Yadi )
Komentar