Cibinong, INFO FLAJK NEWS.COM – Sidang ke dua kasus Yusuf Sulaeman digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dihadiri tim pengacara sebanyak 4 orang dan Yusuf Sulaeman sendiri sebagai terdakwa, tim pengacara silih berganti membacakan eksepsi atau keberatan setebal 11 halaman.
Dalam pembacaan eksepsi atau keberatan tim pengacara membantah kalua klien nya didakwakan sebagai pemerasan, penipuan dan pengancaman.
Tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya dibacakan oleh Tamba Musta Harianja, SH “Klien kami sudah kenal lama dengan saksi Desirwan ataupun Yanto mereka itukan pejabat di Dinas Pendidikan Kab Bogor Pak Desirwan sebagai Kepala Bidang Sarpas dan Pak Yanto sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Yusuf Sulaeman dia dikenal sebagai seorang kontraktor”
Kemudian wartawan FLAJK NEWS meminta tanggapan dari Ketua Asosiasi GABPEKNAS Belman Pangaribuan atas kasus ini, bang Belman panggilan akrabnya mengatakan.
“Yusuf Sulaiman itu saya kenal dan benar dia adalah seorang konstraktor tapi bernaung di assosiasi mana saya kurang paham dan sering juga sama-sama nongkrong dilingkungan Disdik dan saya juga tidak tau ya mengapa pejabat sekaliber Desirwan saksi dalam eksepsinya tim pengacara terdakwa mengatakan, meminta tolong kepada Yusuf Sulaeman untuk menghentikan pengaduan masyarakat (dumas) atas lelang elektronik dengan nilai Rp 600 milyar ini dan kenapa pula Yanto dan Warman percaya“, ungkapnya.
Lebih lanjut bang Belman mengatakan, ‘ “kalau kasus ini saya kurang tertariklah saya lebih tertarik dengan proyek lelang elektronik Rp 600 milyar kenapa para saksi begitu takut sehingga dia mencari orang yang dekat dengan KPK untuk menghentikan penyidikannya“, tambahnya.
Eksepsi tim pengacara dalam alinea berikutnya mengatakan bahwa “awal dari kasus ini adalah pejabat Disdik Bogor minta tolong kepada terdakwa Yusuf Sulaeman agar kasus atas pengaduan masyarakat (dumas) proyek lelang elektronik senilai Rp 600 miliyar tidak diselidiki olek Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK)”
Lebih lanjut tim kuasa terdakwa Tamba Musta Harianja, SH mengatakan “Yusuf Sulaeman bukankah pihak yang dimintai tolong dan bukan pihak yang berinisiatif,” tegas Tamba, ( red ).
Komentar