Cileungsi, infoflajknews.com – Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Cabang Kabupaten Bogor Marlon Sirait,S.E., dalam Press Release (15/1/2024) mengatakan realisasi penggunaan anggaran pemerintahan Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif, oleh sebab itu kami akan segera menyurati dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta Inspektorat Kabupaten Bogor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara tuntas karena dugaan realisasi anggaran pemerintah desa itu fiktif.
“Sudah saat nya Penggunaan Anggaran (PA) yang dilakukan Pemerintahan Desa Mampir untuk di Audit tuntas karena diduga ada realisasi penggunaan anggaran fiktif dan saya berharap pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH segera bergerak untuk menyelidiki dan lakukan audit secara tuntas sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintahan desa yang merupakan uang rakyat dari pajak yang dibayarkan”. Ujar ketua PJI-D Kab Bogor ini.
Lebih jauh Pak Marlon mengatakan “Dana Desa (DD) Pemdes Mampir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.059.976.000,- dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.246.130.000,- dan realisasi Penggunaan Tahap ke 2 dan Tahap ke3 Tahun Anggaran 2023 diduga belum juga dilaporkan melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) dimana OM SPAN ini merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).”
“Sesuai Data yang kami pegang (PJI-D Kabupaten Bogor), ada beberapa pos anggaran yang mencurigakan dan diduga tidak bisa dibuktikan realisasinya dan sejauh mana penggunaan anggarannya sampai saat ini, karena semua anggaran wajib dipertanggung jawabkan. Saya buka salah satu contoh yaitu T. A. 2022, biaya sosialisasi dan pembentukan pengelola dan pemeliharaan lumbung desa sebesar Rp. 5.150.000,- lalu biaya bimtek / pelatihan sebesar Rp. 22.419.000,- pengadaan bedeng saja habiskan sampai Rp.39.060.200,- dan pengadaan /pembuatan rak pembesaran hidroponik (pengadaan / pembuatan), menelan anggaran Rp. 72.663.000,- sehingga kalau ditotal hanya untuk point lumbung desa bisa habiskan Anggaran Rp. 100.232.000,- sangat tidak masuk akal dan yang penting lagi wujudnya dimana? Ini perlu di audit dan harus dipertanggung jawabkan penggunaannya dan Tahun Anggaran 2023 juga diduga dikeluarkan anggaran yang sama untuk hidroponik, termasuk anggaran budidaya ikan air tawar yang menghabiskan anggaran yang fantastis, dimana bukti otentik nya? dimana lokasi nya? dimana ikan nya? Ini anggaran tidak main-main karena jumlah nya besar yang wajib dipertanggung jawabkan, anggaran yang berulang, sehingga ada dugaan penggunaan anggaran fiktif.” Ungkapnya.
“Ada lagi anggaran operasional Satgas Covid-19 sebesar Rp. 17.250.000,- sementara bukan masa covid lagi, siapa saja satgas nya? Bisa nggak dipanggil itu satgas-satgas nya untuk dimintai keterangan? Belum lagi biaya operasional pemutakhiran data profil desa Rp. 4.000.000,- penyediaan alat pemutakhiran profil desa Rp. 9.143.000,- dimana alat itu? dan diduga dianggarkan beberapa kali, ini harus benar-benar jadi konsen Ispektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH.” Jelasnya.
“Pemerintahan boleh saja berganti, termasuk kepala desa, tapi upaya perangi korupsi dengan data yang ada tidak boleh surut dan padam, sebab indonesia punya dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tambahnya
“Adapun dugaan beberapa modus Korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, Antara Lain: Penggelembungan dana (mark up), penggunaan anggaran Untuk urusan pribadi, proyek fiktif dan tumpang tindih (Contoh anggaran CSR diklaim / di LPJ kan anggaran desa), tidak sesuai volume kegiatan, laporan palsu / fiktif, penggelapan dan satu per satu terkait modus diatas akan dijelaskan secara rinci untuk dipahami masyarakat,” Imbuhnya. ( TIM IFN).
Komentar