INFO FLA JK NEWS. BOGOR – Sosialisasi peraturan daerah provinsi Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Anak merupakan generasi penerus bangsa mereka merupakan aset negara yang akan melanjutkan pembangunan sebuah bangsa
Kegagalan dalam memahami kebutuhan anak akan berujung pada kegagalan dalam membantu mereka untuk menjadi manusia berkualitas, yang berarti gagal dalam menyambung sebuah generasi.
Untuk itu pemerintah provinsi Jawa Barat mengeluarkan undang undang no 3 tahun’ 2021, bertempat di Graha koperasi khairu umah Leuwiliang Bogor, Selasa 13/08/2024.
Di sampaikan oleh wakil ketua DPRD provinsi Jawa Barat ( drH Ahmad Ru’yat ) hadir dalam giat tersebut praktisi pendidikan Bogor Barat, tokoh masyarakat dan yang lainnya.
Dalam sosialisasi Perda tersebut Ahmad Ru’yat menyampaikan isi secara garis besar dari perda tersebut.
“PERDA ini terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup” jelasnya.
Pada kesempatan itu hadir jug aktivis muda Bogor Barat sekaligus presidium pemekaran kabupaten Bogor barat, saya di ICMI juga di BKSPP ( Bukhori Muslim).
Dalam wawancara dengan wartawan menyampaikan apresiasi terhadap pemprov Jawa Barat dalam upaya melindungi anak anak yang ada di Jawa Barat dengan mengeluarkan PERDA no 3 tahun 2021.
“Saya sepakat dan mengapresiasi hal tersebut, Peraturan ini mengatur bagaimana anak kita sebagai generasi itu di lindungi dari segenap kekerasan, kedzaliman dari segenap penyelewengan seperti narkoba.
Ini juga linear dengan perturan pemerintah atau PP no 28 tahun 2024, ini adalah sebuah turunan dari undang undang no 17 tahun 2023, UU tentang kesehatan.
Disisi lain peraturan pemerintah yang sedang heboh banyak ditolak oleh masyarakat, para ulama para habaib dan ormas Islam, sangat logis mereka menolak.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” jelas Bukhori.
Kami juga mempertanyakan adanya penyebutan soal “Perilaku seksual yang sehat,” aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut, ucapnya.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab,” tambah Bukhori.
Inilah yang kami tentang kalau selama ini tidak diperbaiki kami masyarakat Bogor menolak dengan tegas undang undang ini, secepatnya pemerintah harus segera merevisi, pungkasnya. ( Purnama)
Komentar