INFOFLAJKNEWSCOM – Peraturan Daerah (Perda) Bogor Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Perda ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian PAUD.di kabupaten Bogor.
Ketua komisi IV DPRD kabupaten Bogor ( Wasto. S.hut) melakukan giat safari sosialisasi peraturan daerah kabupaten Bogor, di beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Dramaga dan Ciampea, 19/01/2024.
Kini penyelenggaraan pendidikan anak usia dini ( PAUD) di kabupaten Bogor bisa di biaya dari berbagai pembiayaan baik itu APBN, APBD, APBDes dan partisipasi masyarakat.
“Alhamdulillah pada hari ini minggu Saya mensosialisasikan tentang pendidikan anak usia dini yang ada di perda itu ada pasal tentang pembiayaan dan pembiayaan yang bisa di biayai dari dana APBN bisa APBD bisa dari APBDes dan dari masyarakat.” Jelas Wasto.
Kita akan berusaha mengkonsultasikan, mendiskusikan selama ini peran serta pemerintah dalam konteks itu sudah berimbang mulai dari APBN APBD dan APBDes.
Kedepannya untuk tingkat desa perlunya adanya kesepahaman, skema dan mekanisme seperti apa? Apakah dari DD, ADD atau yang lainnya.
“Tadi ada pertanyaan, mekanismenya seperti apa yang dari desa, berartikan harus ada kesepahaman yang sama bahwa pemerintah desa juga memperhatikan Paud dan suportnya dalam bentuk bantuan dana,”ungkap Wasto.
Kemudian apakah PAUD ini wajib atau tidak sebagai syarat melanjutkan ke jenjang SD? di PERDA ini tidak tercantumkan bahwa wajib PAUD untuk jadi syarat masuk ke jenjang berikutnya tidak mengatur itu.
“Ternyata tadikan ada sekolah meminta atau syaratnya atau anaknya ketika masuk SD PAUD dulu tetapi tidak semua sekolah ternyata gitu, jadi saya kira ini penting karena ketika di wajibkan akan ada konsekuensi yang lainnya juga,ada SD pengennya sih ketika masuk sekolah dasar sudah bisa baca itulah tadi yang di keluhkan gitu itulah di SD cara membaca,kalau usia dini terlalu berat juga,“pungkasnya.
( Purnama)
Komentar